a

NasDem Tegas Tolak Pembentukan Pansus TKA

NasDem Tegas Tolak Pembentukan Pansus TKA

JAKARTA, (20 April): Fraksi Partai NasDem tidak setuju dengan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA).

"Apa urgensinya pansus itu dibikin? Pansus itu dibikin karena cara berpikir yang salah," Ujar Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (19/4).

Lebih jauh Johnny mengatakan Perpres TKA diterbitkan Presiden Joko Widodo justru untuk melindungi tenaga kerja di dalam negeri dengan memberi syarat dan aturan khusus terhadap penetrasi TKA. Dijelaskan Johnny, tudingan Perpres TKA membuka peluang bagi tenaga kerja asing merupakan bentuk politisasi dan kebohongan publik yang dilancarkan pihak oposisi pemerintah.

"Harus dikasih apresiasi kepada presiden, bahwa presiden tanggap dan menjaga dan berpihak kepada tenaga kerja dalam negeri, bukan terbalik, ini cara berpikirnya terbalik, ini bagian dari mempolitisasi semua hal, termasuk yang baik," katanya.

Ditegaskan Johnny, Perpres TKA mengisi masalah kekosongan aturan dalam UU Tenaga Kerja untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri. Menurut Johnny, WAkil Ketua DPR Fadli Zon seharusnya menginisiasi revisi terhadap UU Tenaga Kerja dan bukan membentuk pansus.

"Sehingga perpres yang dikeluarkan oleh presiden bisa ditingkatkan kekuatannya menjadi UU, selama ini ada kekosongan hukum," ujar Johnny.

Sekjen Partai NasDem ini menilai Fadli telah khilaf dengan menyikapi Perpres TKA dengan pembentukan pansus.

"Enggak sepatutnya logikanya, khilaf itu logika khilaf itu bikin pansus. Itu bukan berterimakasih malah bikin pansus," ujarnya.(*)

Add Comment