a

Judas Amir Bisa Lanjut Pertahankan Walikota Palopo

Judas Amir Bisa Lanjut Pertahankan Walikota Palopo

MAKASSAR, (19 April):  Tim hukum pasangan calon Wali Kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (Juara) menilai jika keputusan Panwaslu Palopo membuat Judas Amir yang juga Ketua DPD NasDem Palopo bersalah melanggar pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016, sangat gegabah.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat penjelasan terkait dengan kisruh rekomendasi Panwas ke KPU Kota Palopo yang dianggap mutasi jabatan yang dilakukan HM Judas Amir melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.

Melalui surat nomor 820/3636/OTDA, yang ditunjukan ke Pj Gubernur Sulsel, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) menegaskan bahwa kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu.

Lanjut penjelasan surat tersebut, dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang disebabkan karena terdapat pegawai yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain maka penunjukan pelaksana tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian penunjukan pelaksana tugas (Plt) oleh Walikota Palopo tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait dengan surat penjelasan tersebut, Juru Bicara DPW NasDem Sulsel, M Rajab mengungkapkan bahwa penjelasan Kemendagri ini sudah jelas, dan segera bisa mengakhiri polemik rekomendasi Panwas Kota Palopo.

"Penjelasan Kemendagri sudah sangat jelas, bahwa penggantian pejabat itu bukan struktural, juga kedudukannya sebatas pelaksana tugas atau Plt, sehingga tidak menjadi bagian yang dimaksudkan dalam pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016" ungkap Rajab.

Lanjut M Rajab mengingatkan kepada semua pihak untuk senantiasa menjaga proses demokratisasi di level daerah ini berjalan secara free dan fair. Sebab, kecenderungan kandidat saling mematahkan dengan memanfaatkan kelemahan dan dengan menggunakan lembaga negara. Ini perkembangan demokrasi yang sangat negatif.

Tujuan akhir dari semua proses yang ada adalah melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat dan menghadirkan pemerintahan yang pro rakyat. Jika situasi pilkadanya makin panas, rawan melahirkan konflik horisontal. Semua pihak harus menjaga suasana yang ada saat ini untuk tetap kondusif.

"Seleksi kepemimpinan daerah dalam konteks demokrasi ini harus dijaga secara bersama. Semua pihak termasuk saya di NasDem harus menjaga diri agar tidak mudah tersulut amarah hanya karena hal-hal yang belum tentu kebenarannya" ujar Plt Ketua NasDem Kota Palopo.

M. Rajab juga mengapresiasi Kemendagri yang cepat dalam menanggapi polemik Pilkada di Kota Palopo.

"Syukurlah, Kemendagri cepat dalam merespon polemik pilkada Kota Palopo" tutup Legislator NasDem ini. (*)

Add Comment