a

Diyakini JPU Berani Tuntut Bebas Ahok

Diyakini JPU Berani Tuntut Bebas Ahok

JAKARTA (12 April): Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjunjung tinggi pro-justisia, sehingga berani menuntut bebas Ahok yang direkayasa menistakan agama.

Keyakinan para pembela Ahok itu diungkapkan kepada wartawan dalam jumpa pers di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4). Mereka adalah Wayan Sudirta, Parulian Siregar dan Humphrey Djemat.

Wayan Sudirta mengatakan JPU pasti mampu mendudukkan peran dan fungsinya di tempat yang benar. Karena sesungguhnya, kata Sudirta, jaksa berperkara di persidangan demi keadilan, bukan untuk mencari kesalahan orang, melainkan mencari kebenaran materiil.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, menurut Sudirta, Parulian dan Humphrey, terbukti bahwa Ahok memang tidak terbukti melakukan penistaan agama.

Bahwa kemudian Ahok disidang atas perkara yang ditimpakan kepadanya, kata Sidarta, lantaran ada desakan massa.

"Perkara ini penuh misteri. Dari 38 saksi yang dihadirkan jaksa, 22 menyatakan tidak terbukti Ahok menista agama. Gara-gara ini, suara penyidik dan penyelidik pecah. Jaksa juga pecah karena ada pro dan kontra," ujar Sudirta.

Dilatarbelakangi fakta-fakta itu, Sudirta mengatakan, besar kemungkinan JPU akan menuntut bebas Ahok.

Humphrey menambahkan kasus pidato Ahok di Kepulauan Seribu telah dipolitisasi. Para saksi yang dihadirkan JPU, semuanya dari ormas radikal, termasuk yang didatangkan dari luar kota.

Semua kesaksian mereka, menurut Humphrey, juga seragam, yaitu bersaksi hanya dengan melihat video pidato Ahok yang durasinya cuma 13 detik. Mereka tidak peduli dengan video yang secara utuh ditayangkan Pemprov DKI Jakarta di YouTube.

"Saksi dari tim hukum dan JPU bagaikan bumi dan langit. Dalam sebuah persidangan, yang dicari hakim dan jaksa adalah kebenaran. Oleh sebab itu tuntutan bebas bukan sesuatu yang haram," kata Humphrey.

Parulian Siregar menambahkan jika dalam sidang ke-19 tanggal 20 April mendatang jaksa tidak memberikan hukuman buat Ahok, harus dihormati. "Inilah keadilan yang ditunjukkan JPU setelah jaksa melihat fakta-fakta di persdiadangan."

Oleh sebab itu, demikian Parulian, masyarakat juga jangan berpikir negatif jika dalam sidang ke-18, Selasa (11/4), JPU minta pembacaan tuntutan ditunda tanggal 20 April. "Itu membuktikan JPU serius membuat tuntutan, karena mereka mengalami kesulitan. Saya tidak tahu di mana kesulitannya. Saya percaya prinsip mencari keadilanlah yang kini diupayakan JPU," katanya.[]

Add Comment