NasDem Minta Penyelenggara Pilkada Jepara Diberhentikan
SEMARANG, JATENG (4 April): Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem Hermawi Taslim meminta agar lima penyelenggara pemilu di Jepara diberhentikan secara tetap. Alasannya mereka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya saat Pilkada Jepara pada 15 Februari 2017 lalu.
“Mereka tidak layak melakukan pelayanan publik dan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” kata Hermawi usai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI di Kantor Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Jalan Atmodirono Semarang, Selasa (4/4).
Dalam pengaduannya kepada DKPP RI dia menyebut ada 56.632 warga Jepara yang tidak dilibatkan dalam proses Pemilu (Pilkada) terutama saat hari pencoblosan.
Hal kedua yang diadukannya adalah di tiap TPS, rata-rata suara tidak sah ada 12 yang disebutnya lebih banyak dibanding jumlah suara yang diperoleh pasangan calon yang diusung Partai NasDem.
Alasan yang ketiga adalah soal verifikasi, ada petugas KPPS yang menemui ada pemilih jarinya tidak mau diberi tinta.
“Kami menemui apa yang disebut super TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” tambahnya.
Menurutnya ini bukan soal kalah menang tetapi soal kehormatan. Pihaknya akan terus mencari keadilan dan sudah siap melanjutkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)