a

Lewat Saksi Ahli, Islam Hadirkan Keadilan, Perdamaian

Lewat Saksi Ahli, Islam Hadirkan Keadilan, Perdamaian

JAKARTA (22 Maret): Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengapresiasi Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB-NU) Kiai Haji Ahmad Ishomuddin yang memberikan kesaksian dalam sidang ke-15 kasus penistaan agama yang ditimpakan ke Ahok.

Melalui kesaksian Ishomuddin, "Islam yang mengedepankan keadilan dan perdamaian benar-benar nyata," kata Humphrey R. Djemat kepada wartawan di Media Center Badja Jl Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (22/3).

Dalam sidang ke-15 Selasa (21/3) di Aula Kementerian Pertanian, selain menghadirkan Ishomuddin, tim kuasa hukum Ahok juga menghadirkan guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir.

Bagi kami menghadirkan saksi fakta yang meringankan sudah cukup. Oleh sebab itulah sejak kemarin kami giliran menghadirkan saksi ahli, ujar Humphrey.

Dia menjelaskan menghadirkan tokoh NU di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli tidak mudah.

Tim hukum Ahok, seperti diungkap Humphrey, mendapatkan informasi sebelum memberikan kesaksian, Ishomuddin dihalang-halangi. "Banyak pula yang meneror agar beliau tidak hadir memberikan kesaksian dalam persidangan," katanya.

Namun, yang membuat tim penasihat hukum Ahok memberikan apresiasi kepada Ishomuddin, yang bersangkutan menyatakan tetap akan hadir memberikan kesaksian.

"Beliau bersikukuh hadir karena ingin membuktikan bahwa Islam menjunjung keadilan. Kebenaran harus dimunculkan," kata Humphrey.

"Kalau saya tidak hadir memberikan kesaksian, maka kebenaran Islam tidak akan diketahui. Keadilan Islam harus dibuktikan," ujar Humphrey mengutip Ishomuddin.

Saat memberikan kesaksian hari Selasa lalu dalam sidang ke-15 kasus penistaan agama, Ishomuddin menegaskan bahwa Ahok tidak melakukan penistaan agama.

Ayat Almidah 51, menurut ahli fiqih ini, tidak boleh digunakan untuk urusan politik seperti halnya pilkada. Ishomuddin menilai, tuduhan yang dialamatkan kepada Ahok sangat tergesa-gesa.

Mengutip Ishomuddin, tafsir ayat Almaidah 51 sudah selesai bahwa mereka yang bukan Islam bisa menduduki jabatan di pemerintahan dan boleh dipilih.

Kalaupun ada perbedaan pendapat dan tafsir, ungkap Ishomuddin sebagaimana dijelaskan Humphrey, harus dicarikan solusi yang baik berdasarkan keadilan dan perdamaian sebagaimana diajarkan Islam.

Jika dalam kasus Almaidah, Ahok sudah menyampaikan permintaan maaf, maka yang bersangkutan sebaiknya dimintai klarifikasi melalui tabayun, demikian Ishomuddin.[]

Add Comment