a

BAHU NasDem Adukan KPU Banggai Kepulauan ke DKPP

BAHU NasDem Adukan KPU Banggai Kepulauan ke DKPP

BANGGAI, SULTENG (25 Februari): Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengadukan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan itu dimasukkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng.

Ketua Bahu DPW NasDem Sulteng Azriadi Bachry Malewa mengatakan, lima komisioner di KPU Bangkep telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurutnya, KPU tidak melaksanakan rekomendasi hasil sidang putusan Bawaslu yang menyatakan KPU harus menarik semua SK tim pemenang-an pasangan Zainal Mus dan Raiz Adam.

“Fakta di lapangan, KPU mengabaikan rekomendasi itu,” terang Azriadi seusai memasukkan aduan di kantor Bawaslu Sulteng, di Palu, Jumat (24/02).

Azriadi juga menambahkan, KPU Banggai Kepulauan malah melayangkan surat penolakan melaksanakan putusan Bawaslu. “Rekomendasi Bawaslu jelas sifatnya untuk mengeksekusi, tapi KPU tidak melakukan itu dan menolak melalui surat. Ini nyata pelanggaran serius,” jelas Azriadi, seperti dilansir dari mediaindonesia.com.

Azriadi menjelaskan, dalam aduan itu juga dilampirkan lima alat bukti.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulteng Zaidul Bahri Mokoagow menambahkan, pihaknya segera memproses aduan yang telah dimasukkan Bahu NasDem.

“Mekanisme aduan bisa langsung ke DKPP di Jakarta dan bisa juga melalui Bawaslu. Nah, Bawaslu hanya memverifikasi administrasi ada pengadunya, ada bukti, dan ada format laporan aduannya.”

Dengan demikian, sambung dia, jika laporan dinyatakan lengkap, DKPP bisa melanjutkannya ke proses selanjutnya.

“Apakah sidang dilakukan di Jakarta atau di Kantor Bawaslu Sulteng di Palu,” jelasnya.(*)

Add Comment