a

Perpanjangan SIUP Dihapus, Harus Berjalan di Daerah

Perpanjangan SIUP Dihapus, Harus Berjalan di Daerah

SUMATERA UTARA (23 Februari):  Kebijakan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, yang mengeluarkan surat edaran penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan kemudahan mengurus perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah terobosan patut diapresiasi.

Hal demikian disampaikan Ganda Manurung, ST MBA, Sekretaris Bappilu DPW NasDem Sumatera Utara (Sumut).

"Penghapusan perpanjangan SIUP adalah implementasi dari keinginan Presiden utk memangkas birokrasi. Kebijakan Mendag sangat kita apresiasi. Ini adalah terobosan besar." ujarnya.

Aturan ini akan sangat meringankan beban pelaku usaha, terutama usaha skala menengah dan kecil. Selain itu, kebijakn ini akan mendorong pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang belum berizin untuk memiliki izin resmi sehingga roda bisnis di daerah dapat berputar lebih cepat.

"Kami mendesak pemerintah daerah di Sumut untuk segera merealiasikan kebijakan Mendag ini. Selain itu pengurusan izin usaha baru juga jangan sampai dipersulit. Kami akan kawal agar kebijakan ini berjalan dengan semestinya di daerah." tegas Ganda Manurung.

Sekedar informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus aturan perpanjang SIUP bagi pengusaha yang sudah berjalan. Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, kebijakan ini harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Sekedar informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus aturan perpanjang SIUP bagi pengusaha yang sudah berjalan. Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, kebijakan ini harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.(*)

Add Comment