a

Warga Malaysia Bangun 14 Vila di Perbatasan

Warga Malaysia Bangun 14 Vila di Perbatasan

PONTIANAK (25 November):  Pembangunan 14 vila oleh warga Negara Malaysia yang diduga berada di zona outstanding boundary problem (OGP) atau wilayah abu-abu di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas telah dilaporkan ke pimpinan DPR RI.

Menurut Anggota Dewan Pengawas Wilayah Perbatasan RI-Malaysia dari DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI.

"Sudah kami laporkan. Pasti akan ada tindaklanjutnya dengan menyampaikan temuan tersebut ke pemerintah Indonesia. Harus ada kejelasan sikap pemerintah seperti apa. Tak boleh dibiarkan. Indonesia sering kali melunak,” tegasnya, Kamis (24/11) sebelum bertolak ke Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kalimantan Barat ini mengatakan, seandainya dari kajian tim pemerintah dan DPR RI, bahwa pembangunan 14 Vila mewah tersebut masuk dalam wilayah zona bebas perbatasan atau zona OGP, Indonesia harus berani protes ke pemerintah Malaysia. Sebab, selama ini belum pernah ada titik kesepakatan antar kedua belah pihak (Indonesia-Malaysia) di zona bebas perbatasan.

"Tidak boleh main bangun atau melakukan kegiatan apapun. Masalahnya menyangkut kedaulatan dan kesepakatan kedua negara,” lanjut Syareif.

Selain karena belum pernah terjadi kesepakatan, dikhawatirkan juga fungsi vila tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

"Bisa saja bagi kepentingan militer mereka di perbatasan atau hal lain. Makanya, Kalbar-Indonesia perlu waspada,” tegasnya.

Anggota DPR RI Komisi V ini juga mengatakan, perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Borneo memiliki panjang sekitar 2.000 km. Sebagian besar batasnya merupakan batas alam yang berupa punggung gunung/garis pemisah air (watershed). Garis batas tersebut membentang dari Tanjung Datu di sebelah barat hingga ke pulau Sebatik di sebelah timur.

Penentuan batas darat di antara kedua negara merujuk kepada kesepakatan antara Hindia-Belanda dengan Inggris pada tahun 1891, 1915 dan 1925.

Sampai saat ini, ujar Syarief, program penegasan batas (demarkasi) antar-kedua negara terus dilakukan secara bersama. Ini telah dimulai sejak tahun 1973. Salah satu hasilnya hingga kini telah terpasang pilar batas sebanyak lebih dari 19.000 patok batas dengan berbagai tipe (tipe A, B, C dan D).

“Perlu digarisbawahi pula bahwa ke dua negara juga masih perlu menyelesaikan dan menyepakati sembilan segmen batas," ujar Syarief seperti dilansir dari nasdemkalbar.or.id.

Terkait 14 unit bangunan semacam vila mewah yang dibangun sekitar 20 meter dari patok batas Indonesia, memang masih menjadi kajian. Proses penyelidikannya masih berlangsung karena dasar laporannya juga masih dikupas tim dewan pengawas perbatasan di DPR RI.

"Harus tegas melalui aturan dunia internasional. Pemerintah Indonesia harus berani melontarkan nota protes, demi menjaga keutuhan kedua negara, terutama perbatasan NKRI,” ungkap dia.(*)

Add Comment