a

Kejaksaan Kembalikan Aset Negara Rp.1,7 Triliun

Kejaksaan Kembalikan Aset Negara Rp.1,7 Triliun

JAKARTA (21 November): Sepanjang 2016, Kejaksaan Agung telah menindak sejumlah praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pihaknya berhasil mengembalikan aset negara mencapai Rp1,7 triliun.

"Besaran yang berhasil kami pulihkan dari hasil kejahatan korupsi, sejauh ini kejaksaan (sampai bulan) Oktober lalu sebesar Rp1,7 triliun. Mungkin jumlah cukup lumayan," kata Prasetyo, usai 'Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi' di Hotel J.S. Luwansa, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Lebih jauh kader NasDem ini juga mengatakan, pengembalian aset negara sangat penting. Tindakan itu diharapkan memberi efek jera agar orang tak seenaknya mengambil dan menikmati aset negara.

"Kita tentunya tidak membiarkan segala bentuk aset apa pun dijarah pihak-pihak tidak bertanggung jawab," tegas Prasetyo, seperti dilansir dari metrotvnews.com.

Prasetyo mencontohkan kasus Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S). Ketika itu, Kejagung berhasil mengembalikan aset negara dengan menyerahkan pengelolaan tol kepada PT Hutama Karya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Kejagung berhasil menyelamatkan cukup banyak aset negara. Pasalnya, hasil pengoperasian di tol tersebut bisa mencapai Rp.2 triliun.

"Jadi saya pikir pengembalian aset negara ini, kita harapkan menjadi semacam kontribusi bagi penegak hukum untuk memberikan sumbangan kepada pemerintah atau untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan pendapatan," ucap dia.(*)

Add Comment