a

Sekolah Partai DPW NasDem DKI Jakarta

Sekolah Partai DPW NasDem DKI Jakarta

JAKARTA (5 Oktober): Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta kembali membuka kelas Sekolah Partai untuk jajaran pengurus partai dan masyarakat umum.  Kali ini, Sekolah Partai mengambil tema "Potensi Pelanggaran HAM dalam Pilkada DKI Jakarta 2017" dengan pemateri Natalius Pigai dari Komnas HAM.

Acara yang dilangsungkan di Auditorium DPP Partai NasDem Jalan R.P. Soeroso 44-46 Gondangdia Lama Jakarta Pusat itu dihadiri lebih dari 50 peserta.

"sekolah-partai-ham2"

Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, pemilihan kepala daerah sering diwarnai pelanggaran HAM. Seperti intervensi kepada masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon hingga kampanye hitam yang merugikan dengan mencemarkan nama baik pasangan calon.

“Menghilangkan hak suara masyarakat untuk mencoblos pasangan calon yang dipilihnya juga harus diwaspadai, karena itu juga pelanggaran hak asazi manusia,” tegas Wibi, Rabu(5/10).

Lebih jauh Wibi juga mengatakan, Partai NasDem bakal mengerahkan seluruh kekuatannya untuk mengadang pelanggaran itu.

“Kami akan memberi pembengkalan kepada kepada kader dan pengurus NasDem DKI serta masyarakat umum untuk mengantisipasi pelanggaran itu,” ujar Wibi.

Apa yang disampaikan Wibi memang benar adanya.  Banyaknya pelanggaran dalam pemilu, sesungguhnya juga pelanggaran HAM. Itulah yang sedikitnya disampaikan Natalius Pigai dalam paparannya.

“Kegiatan pemilu itu sesungguhnya juga kegiatan hak azasi manusia. Maka jika ada yang dengan sadar menghalang-halangi seseorang yang berhak mengikuti pemilu, itu artinya orang itu telah melanggar ham,” jelas Natalius.

"sekolah-partai-ham4"

Lebih jauh anggota Komnas HAM itu menjelaskan prinsip-prinsip dalam pemilu.  Pertama adalah right to vote, yang berarti bahwa setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih.

“Jadi tidak peduli dia berada di mana, di lembah yang jauh di pedalaman Papua sekalipun, di lokasi terpencil, di tengah wilayah konflik, dia berhak mengikuti pemilu, karena itu hak,” terang Natalius.

Kemudian laki-laki kelahiran Paniai Papua, 28 Juni 1975 ini juga menyebutkan prinsip pemilu berikutnya.  Mulai dari setiap warga Negara berhak untuk dipilih, apapun agamanya, seperti apapun warna kulitnya, sejauh di warga Negara Indonesia dirinya berhak untuk dipilih.

Prinsip berikutnya adalah free and fair election yang berarti penyelenggaraan pemilu harus jujur dan adil.

“Penyelenggara pemilu tidak berhak melarang seseorang untuk mengikuti pemilu, jika itu ada, itu artinya telah terjadi pelanggaran hak azasi manusia,” tegas Natalius.

Secara jujur Nataliuspun mengakui dan mengapresiasi Partai NasDem karena telah mengundang Komas HAM untuk mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu dalam koridor hak azasi manusia.(*)

Add Comment