a

Polisi Pastikan Teroris Santoso Tewas Tertembak

Polisi Pastikan Teroris Santoso Tewas Tertembak

PALU (19 Juli): Kepala Satuan Tugas Operasi Tinombala Kombes Pol Leo Bona Lubis memastikan bahwa dua orang yang tewas dalam penyergapan Senin (18/7) sore di Tambarana, Poso, Sulawesi Tengah, adalah Santoso dan Mukhtar.

Penegasan serupa juga disampaikan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan identifikasi luar, saya selaku Kepala Operasi menyatakan bahwa hasil kontak tembak kemarin (Senin, 18/7) sekitar jam 17.00 Witeng sampai 18.30 salah satunya adalah DPO yang selama ini dicari, gembong teroris Santoso dan Mukhtar yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata Leo Lubis.

Leo mengatakan polisi masih menunggu sampel DNA dari keluarga korban untuk memastikan identitas keduanya.

Sementara tiga orang yang melarikan diri saat baku tembak antara kelompok bersenjata dan Satgas Operasi Tinombala, menurut dia, kemungkinan Basri dan istrinya beserta istri Santoso.

Anggota Satgas Tinombala saat ini masih mengejar 19 anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso yang masih tersisa.

Tiga orang yang lolos dalam penyergapan Senin sore itu adalah Basri dan isterinya Nurmi Usman alias Oma serta isteri Santoso, Jumiatun Muslim alias Atun alias Bunga alias Umi Delima. Masih ada satu lagi perempuan dalam kelompok yang tersisa di antara 19 orang anggota Mujahidin Indonesia Timur itu adalah Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadel yang merupakan istri Ali Kalora.

Sedangkan menurut Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, semula polisi menduga yang tertembak adalah Santoso dan Basri, bukan Mukhtar.

"Sudah terkonfirmasi (jenazah) Santoso dan satu lagi Mukhtar, tadinya kita pikir Basri," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (19/7) seperti dilaporkan Antaranews.com.

Meskipun diprediksi kekuatan kelompok sipil bersenjata tersebut melemah pascakematian Santoso, Luhut menegaskan bahwa Satgas Operasi Tinombala akan terus mengejar 19 anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso yang masih tersisa.*

Add Comment