a

Bebaskan Bully untuk Sekolah di Jakarta

Bebaskan Bully untuk Sekolah di Jakarta

JAKARTA (18 Juli): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permen ini disambut baik DPW NasDem DKI Jakarta yang juga menyerukan sekolah di Jakarta agar terbebas dari aksi kekerasan alias bullying.

Wibi Andrino, Sekretaris DPW NasDem DKI mengatakan kasus bully sudah sangat merugikan dan mengancam masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

"NasDem sendiri sangat komitmen pada nasib anak, terutama mengenai masalah bully maupun kekerasan seksual. Untuk itu NasDem DKI meminta agar sekolah di Jakarta terbebas dari praktek bully," ujar Wibi, Senin (18/8).

Aksi bully, baik melalui ucapan apalagi fisik, kata Wibi sangat tak pantas dilakukan pada anak terlebih dilakukan di lingkungan sekolah. Untuk itu, NasDem DKI, kata Wibi berharap para guru dan orang tua bisa berperan aktif memberikan edukasi tentang dampak negatif bully, terutama di sekolah.

"Perlakuan hukum harus dilakukan, agar ada efek jera. Dalam mengajar, guru pun wajib melakukan pembentukan karakter pada semua siswanya untuk memblok aksi-aksi tak baik itu," ujar Wibi.

Lebih jauh Wibi juga menegaskan, NasDem DKI sangat peduli pada nasib anak. Komitmen itu dibuktikan dengan berinisiatif menggalakan gerakan #savechildontheinternet‎.(*)

Add Comment