a

Presiden Minta Reformasi Total Bidang Peradilan

Presiden Minta Reformasi Total Bidang Peradilan

JAKARTA (31 Mei): Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus terhadap kondisi internal Mahkamah Agung (MA). Presiden menyayangkan MA yang semestinya menjadi benteng keadilan justru mengotori tangannya sendiri. Karena itu, Presiden meminta reformasi total di tubuh penegak hukum dan peradilan.

"Dengan banyak kasus tangkap tangan hakim dan penegak hukum, ada hal yang memang perlu dilakukan perbaikan," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Kompleks Is­tana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5).

Setelah kasus suap yang dikaitkan dengan Sekretaris MA Nurhadi, Ketua PN Kepahiang sekaligus hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba tertangkap tangan oleh KPK, menurut Pramono, Presiden melihat hal itulah yang membuat kegaduhan karena hukum tak lagi mendapat kepercayaan di mata masyarakat. Presiden Jokowi sudah menampung semua masukan publik terkait dengan reformasi di tubuh MA.

"Reformasi di bidang ini perlu dipikirkan secara matang tanpa harus membuat apa yang terjadi sekarang ini semakin kacau," kata Pramono.

Persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden. "Karena ini membuktikan, memperlihatkan, persoalan (pemberantasan) korupsi belum baik. Hal ini akan dirumuskan dalam rapat terbatas, tapi waktunya belum ditentukan," ujarnya.

Sebelumnya, desakan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) disampaikan mantan Ke­tua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Ide tersebut didukung kalangan internal MA, yaitu Ha­kim Agung Gayus Lumbuun. Kedua­nya berpandangan kondisi peradilan di Indonesia saat ini butuh pembenahan me­nyeluruh.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menegaskan masalah mafia peradilan di MA yang kronis tidak bisa diselesaikan sekadar dengan Perppu.

Selain unsur kegentingan belum tampak, keterbukaan MA, yang memberi keterlibatan lebih besar kepada warga dalam proses peradilan, dipandang lebih penting.

"Persoalan mafia peradilan yang paling pokok tidak sekadar berkaitan dengan kekosongan hukum. Mafia peradilan ialah persoalan akut yang hanya dapat diberantas dengan reformasi peradilan yang total dan komprehensif," kata dia.

Ia mengakui wacana perppu itu muncul sebagai reaksi atas sikap pimpinan MA yang pasif dan tertutup. Pihaknya pun mendorong MA melakukan sejumlah usaha lebih keras dan membuka diri dalam u­pa­ya memberantas mafia peradilan.

Pertama, pimpinan MA membentuk tim pemberantasan mafia peradilan dalam lingkup pengadilan. Kedua, perbaikan beberapa aturan internal MA yang selama ini memberi celah penyalahgunaan kewenangan dengan pembenahan minutasi perkara.

Ketiga, penguatan Badan Pengawasan MA, yang bertanggung jawab melakukan pengawasan internal. Keempat, pengisian posisi Ketua Muda Pengawasan MA yang kosong hingga hari ini.

Kelima, pelibatan Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konteks membangun peta jalan pencegahan korupsi juga penting, selain penguatan Komisi Yudisial sebagai pengawas lembaga peradilan.*

Add Comment