a

Novanto Hambat Penyelidikan

Novanto Hambat Penyelidikan

JAKARTA (29 Januari): Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia mengklaim penyelidikan kasus tersebut mengalami kemajuan.

"Tentunya sudah sedemikian lama, ada kemajuan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1).

Namun Prasetyo tidak mengungkap kemajuan pemeriksaan itu. Meski demikian, kata dia, kasus tersebut mengalami hambatan. Itu lantaran Novanto tidak juga memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Novanto sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan, terakhir absen pada Rabu (27/1). Novanto meminta pemeriksaan ditunda hingga dua pekan mendatang.

Prasetyo menuturkan kejaksaan akan mengikuti permintaan Novanto. "Permintaan kita penuhi lah. Kita hormati dan kita harapkan mereka menghormati kita juga," tambah Prasetyo.

Jaksa Agung, menambahkan, bukti-bukti baru juga bakal dikumpulkan lagi, termasuk meminta keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan meminta hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Kita akan coba nanti (meminta putusan MKD). Tapi kalaupun keberatan kan sudah menjadi milik publik. Orang semua sudah tahu putusan terakhir MKD adalah Pak SN (Setya Novanto) dikatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi sedang," kata Prasetyo.

Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham PT Freeport yang dikatakan untuk Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk Menteri ESDM Sudirman Said dan Direksi PT Freeport yang juga mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.*
 

Add Comment